Penulis : Medry | Editor : Evandry
MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Kabupaten Malinau menjadi contoh daerah yang mandiri dalam menghargai tenaga medis.
Bahkan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) belum memberi dampak signifikan bagi dokter spesialis di wilayah ini.
Hal ini dikarenakan Pemerintah Kabupaten Malinau telah lebih dulu memberikan insentif yang lebih besar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan nilai tunjangan daerah yang jauh melampaui ketentuan dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Perpres 81/2025 sejatinya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis sekaligus mendorong pemerataan layanan kesehatan di wilayah perbatasan.
Namun bagi dokter spesialis di Kabupaten Malinau, regulasi ini tidak memberikan tambahan manfaat karena insentif daerah sudah lebih tinggi dan telah berjalan sejak lama.
Salah satu poin penting dalam Perpres ini terdapat pada Pasal 5, yang menyatakan dokter spesialis hanya dapat memilih salah satu sumber insentif tertinggi, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
Ketentuan ini membuat Perpres kehilangan relevansi bagi dokter spesialis yang sudah menerima tunjangan besar dari APBD.
Dirut RSUD Malinau, dr. Anak Agung Gde Dwipa Byantara, mengaku awalnya gembira mendengar kabar terbitnya Perpres tersebut.
“Awalnya kami menyambut gembira kabar terbitnya Perpres ini. Tentu ini bentuk perhatian dari pemerintah pusat bagi kami yang bertugas di perbatasan,” Jelasnya dilansir dari RRI.
Namun, antusiasme itu meredup setelah memahami isi Perpres secara lebih mendalam, terutama terkait ketentuan pemilihan insentif.
“Setelah diteliti, ada pasal yang menyatakan kami harus memilih salah satu insentif. Faktanya, tunjangan yang kami terima dari Pemkab Malinau nilainya sudah lebih tinggi. Jadi, Perpres ini ibaratnya tidak berpengaruh sama sekali bagi kami di sini,” jelasnya.
Meski begitu, menurut dr. Dwipa, keberadaan Perpres 81/2025 tetap penting bagi daerah yang belum memiliki skema insentif bagi dokter spesialis.
“Bagi kabupaten yang tidak mengalokasikan insentif daerah, maka dokter tetap terlindungi dengan tunjangan dari pemerintah pusat. Itu bagus sebagai jaminan pemerataan,” tambahnya.
Pemkab Malinau sendiri telah mengalokasikan anggaran besar untuk menjamin kenyamanan dan keberlangsungan tugas para dokter spesialis. Besaran tunjangan daerah mencapai lebih dari Rp30 juta per bulan, tergantung jenis spesialisasinya—angka yang melebihi insentif dari pemerintah pusat. (md)








