MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau yang dilaksanakan hari ini di MC Hotel telah menetapkan jumlah pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Dalam rapat pleno tersebut, seluruh komisioner KPU Malinau hadir untuk memutuskan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut Bambang Rubyanto, S.H., M.H., Komisioner KPU Malinau yang bertanggung jawab atas data, dalam wawancara dengan pijarmalinau.com (21/6/2023), setelah pelaksanaan rapat pleno, ia menjelaskan, “Kegiatan kami hari ini terkait dengan pleno rekapitulasi DPT untuk pemilu 2024.”
Bambang juga menambahkan bahwa rapat pleno tersebut dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan perwakilan partai politik.
“Masukan dan tanggapan yang diberikan hanyalah saran-saran yang tidak mempengaruhi jumlah yang telah kami laksanakan sesuai mekanisme PKPU dan juknis terkait penyusunan data pemilih,” tambahnya.
Dalam rapat pleno tersebut, hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dari 15 kecamatan menetapkan jumlah pemilih Kabupaten Malinau untuk Pemilu 2024 sebanyak 56.311 pemilih.
“DPT kita di Kabupaten Malinau untuk pemilu 2024 itu berjumlah 56.311 pemilih.”Ujarnya.
Dalam rekapitulasi tersebut, KPU Malinau mencatat terdapat 335 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, sedangkan terdapat tambahan 309 pemilih baru. Selain itu, ada juga 180 pemilih yang mengubah data dan 1.429 pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik.
Bambang menekankan bahwa data DPT bersifat dinamis.
“Dari hasil rekapitulasi, ada 335 pemilih yang tidak memenuhi syarat. Hasil perbaikan kemarin menunjukkan beberapa pemilih tidak memenuhi syarat karena alasan seperti pemilih meninggal dunia atau pindah domisili,” tegasnya.
Hasil rapat pleno rekapitulasi DPT menetapkan jumlah pemilih di Malinau sebanyak 56.311 pemilih, terdiri dari 29.131 pemilih laki-laki dan 27.180 pemilih perempuan.
Jumlah ini tersebar di 282 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terletak di 109 desa dan 15 kecamatan di seluruh wilayah Malinau, Kalimantan Utara.
KPU Malinau memberikan penegasan bahwa meskipun sistem data pemilih (Sidalih) telah terkunci untuk DPT Kabupaten Malinau, mereka tetap membuka ruang untuk perubahan terkait pemilih pindahan dengan menggunakan Formulir A.5.
Bambang menegaskan bahwa mekanisme perubahan tersebut akan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan.
Rencananya, KPU Malinau akan mengikuti Rapat Pleno DPT di tingkat provinsi Kaltara pada tanggal 26 Juni untuk membahas DPT yang telah ditetapkan untuk Kabupaten Malinau dalam Pemilu 2024. (syl)