MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H membuka kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah 2024 yang digelar di ruang Laga Feratu, pada Selasa (10/12/2024).
Dalam acara tersebut, Ernes memaparkan beberapa poin penting terkait produk hukum daerah yang menjadi fokus utama sosialisasi.
Pertama Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ernes menjelaskan bahwa peraturan ini sudah lama berlaku, namun tetap perlu dilakukan perbaikan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini.
Hal ini penting agar regulasi tersebut lebih relevan dan efektif dalam mendukung pembangunan daerah. Terlebih untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Kedua Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu tujuan utama dari Perda ini adalah melindungi tenaga kerja lokal di tengah potensi investasi yang berkembang di Malinau, seperti proyek PLTA Mentarang.
Ernes menekankan pentingnya keterlibatan tenaga kerja lokal dalam aktivitas perusahaan swasta yang berinvestasi di daerah. Selain itu, ia menyoroti program Desa Sarjana sebagai peluang untuk menciptakan sinergi antara tenaga kerja lokal yang terdidik dan kebutuhan perusahaan.
Ketiga Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Hukum. Rancangan Perbup ini bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada ASN, kepala desa, aparat desa, serta panitia pemilihan yang sadar hukum.
Ernes menggarisbawahi pentingnya edukasi hukum bagi aparatur pemerintah agar semua tindakan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas, terutama saat menggunakan anggaran negara. Ia juga menekankan pentingnya mematuhi aturan sebelum bertindak.
“Saya ingatkan aparatur, termasuk Satpol PP, untuk selalu memastikan dasar hukum sebelum melakukan tindakan seperti pemeriksaan hotel. Demikian juga terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), sampaikan penyebabnya kenapa berhenti, karena masuk ada aturan maka keluar juga ada aturan, ikuti itu,” terangnya.
Demikian juga, ia mengingatkan kepala desa untuk memastikan setiap bantuan atau kegiatan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Pada kesempatan ini, Ernes mendorong perekrutan lulusan sarjana hukum untuk dilatih sebagai tim pendamping hukum daerah, sehingga dapat memberikan perlindungan dan dukungan hukum yang lebih baik kepada pemerintah.
“Saya berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman hukum di kalangan aparatur daerah, sehingga mereka dapat bekerja lebih hati-hati dan tepat,” katanya.