Sekda Malinau Buka Konsultasi Publik RPPLH 2025-2055: Pastikan Laporan Sesuai Kondisi Lapangan

MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Sekda Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., membuka secara resmi Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055 serta Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau ini berlangsung di Hotel MC Malinau pada Rabu (11/9/2024).

Dalam sambutannya, Ernes menekankan pentingnya memastikan bahwa laporan yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi aktual di lapangan. Ia mengingatkan para peserta untuk berhati-hati dalam menyusun rencana yang berdampak hingga 20 tahun ke depan.

“Jangan kita salah-salah, hati-hati karena yang kita susun ini untuk 20 tahun ke depan, yang bisa saja kita yang menyusun hari ini sudah tidak ada, sementara ini untuk anak cucu kita,” ujar Ernes.

Ernes juga berharap bahwa seluruh pihak yang hadir, termasuk lembaga adat dan OPD, dapat memeriksa data yang disusun dengan cermat. Jika ada yang dirasa tidak cocok, ia meminta agar segera disampaikan untuk diperbaiki.

Sementara itu, Kadis DLH Malinau, dr. Jhon Felix Rundupadang, M.P.H., menjelaskan bahwa RPPLH merupakan dokumen perencanaan tertulis yang mengidentifikasi potensi masalah lingkungan sekaligus upaya perlindungan dan pengelolaan dalam kurun waktu tertentu.

Menurut Jhon Felix, RPPLH nasional sudah berproses sejak Mei 2023, dengan cakupan penyusunan untuk periode 2025-2055. RPPLH Kabupaten Malinau nantinya akan ditetapkan sebagai peraturan daerah dan menjadi bagian dari kebijakan strategis lingkungan di tahun-tahun mendatang.

“Konsultasi publik ini bertujuan menjaring arahan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan adat, masyarakat, pemerhati lingkungan, dan stakeholder terkait permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Malinau,” jelasnya.

Ernes juga menegaskan bahwa hasil konsultasi publik ini akan menjadi dasar bagi pembahasan RPJMD Malinau 2025-2029, sehingga penting untuk memastikan data yang digunakan akurat dan relevan.

Dengan kehadiran berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD, OPD, perwakilan adat, dan pemerhati lingkungan, diharapkan konsultasi publik ini menghasilkan masukan yang bermanfaat untuk pembangunan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Kabupaten Malinau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *