Pemkab Malinau Gelar Konsultasi Publik RPPLH 2025-2055, Sekda Tekankan Akurasi Data Lapangan

MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau, Dr. Ernes Silvanus, secara resmi membuka Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk tahun 2025-2055 dan Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) tahun 2024. Acara ini diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau di Hotel MC Malinau pada Rabu (11/9/2024).

Dalam sambutannya, Sekda Ernes menekankan pentingnya memastikan bahwa laporan yang akan disajikan sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia mengingatkan bahwa rencana yang disusun akan berjangka panjang dan berdampak hingga 20 tahun ke depan.

“Jangan kita salah-salah, hati-hati karena yang kita susun ini untuk 20 tahun ke depan, yang bisa saja kita yang menyusun hari ini sudah tidak ada, sementara kita menyusun ini untuk anak cucu kita 20 tahun ke depan,” ujarnya.

Ernes juga berharap semua yang hadir dapat berpartisipasi dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Malinau 2025-2029, yang akan menjadi landasan kebijakan untuk lima tahun dan 20 tahun mendatang. Ia meminta agar data diperiksa dengan cermat dan jika ada yang tidak sesuai, segera disampaikan.

Laporan Kadis DLH Malinau

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malinau, dr. Jhon Felix Rundupadang, melaporkan bahwa RPPLH yang disusun merupakan perencanaan tertulis yang mengidentifikasi potensi masalah lingkungan serta upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan dalam kurun waktu tertentu. RPPLH nasional telah berproses sejak Mei 2023 dan menetapkan penyusunan untuk tahun 2025-2055, yang nantinya akan diatur dalam peraturan daerah dan menjadi bagian dari proyek tahun 2025 tentang RPPLH Kabupaten Malinau.

“Kami telah konsultasikan dengan kepala bagian hukum kita, untuk segera dimasukkan secara persuratan untuk dilaporkan secara berjenjang,” katanya.

Konsultasi publik ini bertujuan untuk menjaring arahan dari semua pihak yang hadir, termasuk Bupati Malinau yang diwakili oleh Sekda Malinau, Ketua DPRD, OPD, perwakilan adat, masyarakat, pemerhati lingkungan, dan stakeholder terkait masalah lingkungan hidup di Kabupaten Malinau.

“Kita berharap bahwa konsultasi publik pada kesempatan ini akan memberikan banyak arahan yang bermanfaat bagi Kabupaten Malinau,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *