MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Bupati Malinau Wempi W Mawa, S.E., M.H membuka secara resmi rembuk stunting yang diselenggarakan di ruang Tebengang Kantor Bupati Malinau, pada Kamis (16/5/24).
Melalui rembuk stunting ini diharapkan dapat menemukan saran dan solusi terbaik untuk mencegah dan menangani stunting di Kabupaten Malinau.
Dalam sambutannya Bupati Malinau Wempi menjelaskan stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi dalam jangka panjang. Stunting bisa disebabkan oleh malnutrisi yang dialami ibu saat hamil atau anak pada masa pertumbuhannya.
Jumlah kasus stunting di Indonesia saat ini kata Wempi, masih tergolong tinggi yaitu sekitar 3 dari 10 anak. Karena itu, stunting masih menjadi masalah yang harus segera ditangani dan dicegah.
Di Kabupaten Malinau sendiri, pada 2023 dari 7.850 balita yang telah di ukur dan di timbang serta di unggah pada elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat hanya 3.303 balita atau 42,08 persen yang tercatat. Rendahnya capaian ini harus menjadi perhatian.
“Tolong ini dioptimalkan terutama OPD yang bertanggung jawab termasuk camat, kepala desa, maksimalkan Pustu yang ada di kecamatan,” ucapnya.
“Jangan anggap, ada stunting di desa itu prestasi, justru itu harus dihilangkan di wilayah kerja masing-masing,” imbuhnya.
Wempi juga ingin para petugas kesehatan bisa mendatangi langsung rumah warga untuk bisa memberikan penjelasan serta melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Mungkin jarak rumah mereka terlalu jauh dari Pustu, jadi kita yang harus berinisiatif melakukan langkah-langkah itu. Jadi jangan tunggu, tapi turun langsung ke lapangan karena ini bagian dari tugas kita semua,” ungkapnya.
“Jika di desa masih terdapat kasus stunting bahkan bertambah berarti ada yang tidak benar, ada yang salah atau belum optimal yang kita kerjakan,” imbuhnya.
Padahal selama ini pemerintah daerah sudah mendukung secara maksimal mulai dari aspek pendidikan, bantuan dana RT, dana desa, semua sudah diberikan.
Berdasarkan hasil survei kesehatan Indonesia tahun 2023, prevalensi stunting di Kabupaten Malinau sebesar 20,5% mengalami penurunan sebesar 3% dari tahun 2022. Karena itu, perlu kerja keras dan langkah cerdas agar di tahun 2024 ini target nasional penurunan prevalensi stunting menjadi 14% dapat tercapai.
“Penganggaran sudah cukup pemerintah daerah sediakan. Jadi tidak ada alasan lagi bagi OPD, Camat, Kepala Desa, Ketua RT untuk tidak berbuat secara maksimal dalam penanganan stunting. Kelola dana tersebut dengan penuh tanggungjawab, pergunakan sesuai dengan peruntukkannya karena di dalamnya terdapat hak anak yaitu hak kelangsungan hidup dan hak tumbuh kembang,” ucapnya.
“Saya harap kita tidak berulang-ulang lagi membahas yang sama (stunting). Sekali lagi stunting di Kabupaten Malinau sedapat-dapatnya kita cegah,” imbuhnya.