JAKARTA, PIJARMALINAU.COM – Bupati Malinau, Wempi W Mawa, SE., MH, melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI), (22/6/2023), dengan tujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Malinau.
Acara yang berlangsung di Gedung Ombudsman RI di Jalan H.R Rasuna Said, Kav. C-19 Kuningan, Jakarta Selatan, turut dihadiri oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, serta Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., Hum beserta 5 Kepala Daerah lainnya di Kalimantan Utara.
Dalam penandatanganan Nota Kesepakatan ini, Bupati Wempi menekankan pentingnya menjaga jalannya pemerintahan daerah yang aman dan bersih, serta menghindari pelanggaran peraturan dan undang-undang yang berdampak negatif terhadap sistem pemerintahan dan tata kelola manajemen daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Ombudsman RI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Malinau. Tujuan kami adalah menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.” Ucapnya Saat dihubungi Pijarmalinau.com (23/6/2023).
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, juga menyoroti pentingnya pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Ombudsman RI memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang dapat merugikan pemerintahan daerah. Kami berharap seluruh kepala daerah di Provinsi Kaltara, termasuk Bupati Malinau, dapat menjaga integritas dan menghindari kepentingan pribadi atau kelompok yang berdampak negatif terhadap pelayanan publik.” Ungkap Mokhammad Najih.
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Wempi dengan Ombudsman RI juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal ini didukung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltara, Maria Ulfah, yang menyatakan, “Dengan penandatanganan Nota Kesepakatan ini, diharapkan akan tercipta sinergi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Provinsi Kaltara. Undang-Undang dan amanah Pasal 31 Ayat (2) huruf c dalam Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menjadi landasan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.”
Bupati Wempi juga mengucapkan terima kasih atas dilaksanakannya Nota Kesepakatan ini, serta menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Ombudsman RI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Malinau. Ia menyadari bahwa kehadiran Ombudsman akan memudahkan perangkat daerah dalam mempersiapkan indikator penting dalam sasaran Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.
Di akhir acara, Bupati Wempi secara simbolis menyerahkan cinderamata dan produk khas Malinau, yaitu Tas Rotan, kepada Ketua Ombudsman RI sebagai tanda persahabatan dan komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Malinau. (md)