Penulis : Steven YL | Editor : Evandry
MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Malinau melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sosialisasi yang digelar di Cafe Kayangan & Resto, (15/8/2024) ini, menitikberatkan pada penerapan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), dan dihadiri oleh para penambang pasir, batu, serta kontraktor yang beroperasi di wilayah Malinau.
Dalam acara tersebut, BPKD Malinau tidak hanya bertindak sebagai pelaksana, tetapi juga menggandeng narasumber dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara. Sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemerintah Kabupaten Malinau juga turut hadir untuk memberikan dukungan.
Helmi Pandawa, Kepala Bidang Pajak 1 BPKD Malinau, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa tarif pajak untuk mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Kabupaten Malinau telah ditetapkan sebesar 20 persen.
Tarif ini berlaku untuk berbagai jenis material, termasuk tanah liat, pasir, kerikil galian dari bukit (agregat), kerikil sungai, kerikil berpasir alami (sirtu), abu batu, batu gunung, dan tanah urug.
Namun, Helmi menekankan bahwa ada beberapa pengecualian yang tidak termasuk dalam objek pajak MBLB, seperti penggunaan untuk keperluan rumah tangga yang tidak diperjualbelikan, penancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel atau pipa yang tidak mengubah fungsi permukaan tanah, serta material yang merupakan hasil sampingan dari kegiatan pertambangan lainnya yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
“Selain pengecualian tersebut, kita perlu memahami bahwa pajak ini adalah bagian dari upaya kita untuk mengelola sumber daya alam dengan lebih bijak, dan juga meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Helmi dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Helmi juga mengungkapkan bahwa realisasi pajak MBLB di Malinau telah mengalami peningkatan yang signifikan.
Pada tahun 2023, dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 1,4 miliar rupiah, terealisasi sebesar 2,7 miliar rupiah, atau meningkat menjadi 186,4 persen dari target.
“Ini adalah bukti bahwa dengan pengelolaan yang tepat dan pemahaman yang baik dari semua pihak terkait, kita bisa mencapai hasil yang maksimal,” tambah Helmi. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap para penambang dan kontraktor dapat lebih memahami aturan-aturan yang berlaku dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, terutama terkait kewajiban dan sanksi.”
Salah satu peserta sosialisasi, Hermano, pengusaha galian C dari PT Damai Bangun Jaya, menyambut baik adanya kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi seperti ini sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman antara pengusaha galian C dengan kontraktor terkait retribusi pajak MBLB.
“Sosialisasi MBLB ini sangat diperlukan, agar tidak ada lagi kesalahpahaman antara pengusaha galian C dengan kontraktor terkait retribusi pajak MBLB,” ujar Hermano.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Tomy Labo, S.E., M.Si, yang hadir sebagai narasumber, memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Pemda Malinau dalam menyosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menyebut bahwa kegiatan ini adalah langkah awal untuk membangun sinergi antara Pemda Malinau dengan Pemprov Kalimantan Utara, terutama terkait penerapan opsen pungutan pajak MBLB.
“Ini adalah langkah awal sinergitas, khususnya dalam pengumpulan pajak MBLB antara Pemda Malinau dengan Pemprov Kalimantan Utara. Opsen ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2025,” terang Tomy Labo.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terbangun pemahaman yang lebih baik serta kerjasama yang lebih erat antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha dalam penerapan pajak MBLB di Kabupaten Malinau.
Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa aturan-aturan yang berlaku dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak terkait.
Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News.