JAKARTA, PIJARMALINAU.COM – Pemerintah memastikan akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.
Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri kegiatan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7). Menurutnya, pemerintah menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita ikuti putusan MK,” kata Purbaya.
Dilansir dari Detikfinance, Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, anggaran program tersebut tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Menindaklanjuti putusan tersebut, pemerintah akan menyesuaikan struktur penganggaran secara bertahap mulai penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Langkah itu dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan MK sekaligus menjaga stabilitas proses perencanaan dan pengelolaan keuangan negara.
Purbaya menjelaskan, rancangan APBN yang saat ini sedang memasuki tahap akhir penyusunan tidak memungkinkan untuk diubah karena seluruh proses pembahasan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perubahan pada tahap akhir dikhawatirkan dapat menghambat penyelesaian APBN dan mengganggu agenda pengelolaan fiskal pemerintah.
“Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” ujarnya.
Selain menyesuaikan struktur anggaran, Kementerian Keuangan juga akan menghitung secara cermat dampak fiskal dari pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis.
Perhitungan tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan program prioritas nasional tetap terjaga tanpa mengurangi pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
Pemerintah menegaskan, implementasi putusan MK akan dilakukan secara terukur dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat berjalan, sementara kewajiban konstitusional dalam penyediaan anggaran pendidikan tetap dipenuhi secara optimal melalui pengelolaan APBN yang berkelanjutan.








