Pemkab Malinau Kaji Kemampuan Daerah Usai 4.000 Peserta PBI Pemprov Kaltara Terancam Dinonaktifkan

PBI Pemprov Kaltara

MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Pemerintah Kabupaten Malinau berkomitmen menjaga keberlangsungan program Universal Health Coverage (UHC), menyusul rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menghentikan pembiayaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mulai 1 Oktober 2026.

Dari sekitar 41 ribu peserta PBI Pemda Provinsi yang terdampak di Kalimantan Utara, kurang lebih 4.000 peserta di antaranya berasal dari Kabupaten Malinau.

Bacaan Lainnya

Persoalan tersebut dibahas dalam Forum Komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan yang berlangsung di Ruang Intulun, Selasa (4/8/2026).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusep Eka Darmawan, mengatakan rencana penonaktifan peserta bukan disebabkan adanya persoalan regulasi. Kebijakan tersebut berkaitan dengan keterbatasan kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Menurutnya, pemerintah provinsi hanya mampu membiayai kepesertaan PBI hingga triwulan III tahun 2026.

“Pada prinsipnya seluruh pihak sepakat mengutamakan kepentingan masyarakat. Namun kondisi keuangan provinsi memang tidak memungkinkan untuk melanjutkan pembiayaan hingga akhir tahun,” ujar Yusep.

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan telah meminta pendapat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait skema pembiayaan tersebut.

Hasilnya, tidak ditemukan persoalan hukum terhadap pelaksanaan pembiayaan peserta berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 37 Tahun 2019 tentang optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional menuju UHC di Kalimantan Utara.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, lanjut Yusep, pemerintah daerah dapat menjamin masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta PBI APBN maupun peserta pekerja penerima upah, sepanjang didaftarkan pada kelas III.

Yusep mengingatkan, penonaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional berpotensi memengaruhi indikator pembangunan daerah, pelayanan kesehatan, hingga stabilitas sosial apabila tidak dimitigasi dengan baik.

“Jaminan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampaknya agar tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” katanya.

Saat ini, tingkat keaktifan kepesertaan JKN di Kabupaten Malinau telah mencapai sekitar 96 persen. Capaian tersebut menempatkan Malinau sebagai salah satu daerah dengan tingkat kepesertaan aktif terbaik di Kalimantan Utara.

Yusep menilai capaian itu menunjukkan kuatnya komitmen Pemerintah Kabupaten Malinau dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat melalui Program JKN.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., mengatakan pemerintah daerah akan mengkaji kemampuan anggaran untuk mengambil alih pembiayaan sekitar 4.000 peserta yang terdampak.

“Kami juga sempat menanyakan apa yang menjadi alasan pemerintah provinsi melakukan penonaktifan ini. Pada akhirnya memang berkaitan dengan anggaran,” ujarnya.

Ernes mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Malinau telah melakukan perhitungan awal terhadap kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk menjaga kepesertaan masyarakat tetap aktif.

Hasil perhitungan tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Malinau dan dibahas dalam forum pimpinan bupati dan wali kota se-Kalimantan Utara.

“Kami sudah melakukan perhitungan awal. Mudah-mudahan kemampuan daerah masih bisa meng-cover. Namun sebelum itu, kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada Bupati dan membahasnya dalam forum pimpinan Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Utara,” katanya.

Ernes menegaskan, Pemerintah Kabupaten Malinau memandang jaminan kesehatan sebagai hak dasar masyarakat yang harus tetap dipenuhi. Karena itu, menjaga cakupan UHC akan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.

“Bagaimanapun ini masyarakat kita. Mereka sangat membutuhkan jaminan kesehatan. Suka tidak suka, harus tetap kita alokasikan. Intinya kami ingin masyarakat tetap mendapatkan haknya di bidang kesehatan, karena itu merupakan salah satu hak dasar selain pendidikan,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *