Pemkab Malinau Terbitkan Surat Edaran Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Camat Diminta Gerakkan Partisipasi Masyarakat

HUT ke-81

MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Sekretariat Daerah menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.1/485/SETDA tentang pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Malinau sebagai pedoman pelaksanaan rangkaian kegiatan peringatan kemerdekaan di wilayah masing-masing.

Bacaan Lainnya

Surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Drs. Agustinus, M.AP, selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan, tertanggal 27 Juli 2026, merupakan tindak lanjut atas edaran resmi dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait peringatan HUT RI ke-81.

Dalam surat tersebut, para camat diminta untuk mengoordinasikan pemerintah desa serta mengajak seluruh lapisan masyarakat agar berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan kemerdekaan dengan memasang berbagai atribut merah putih di lingkungan masing-masing.

Mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, seluruh instansi pemerintah, kantor, lingkungan permukiman, hingga masyarakat diimbau memasang dekorasi berupa umbul-umbul, poster, spanduk, baliho maupun hiasan bernuansa kemerdekaan secara serentak.

Selain itu, setiap kecamatan dan desa diminta menyampaikan kepada masyarakat bahwa Bendera Merah Putih wajib dikibarkan selama satu bulan penuh, yakni sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026, baik di rumah warga, gedung perkantoran, maupun pada kendaraan umum dan kendaraan pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat edaran tersebut juga mengatur standar pemasangan bendera, mulai dari penggunaan tiang yang layak, ukuran bendera sesuai lokasi pemasangan, hingga larangan menggunakan bendera yang sudah rusak, robek, kusam maupun luntur.

Pemerintah Kabupaten Malinau secara tegas meminta para camat dan kepala desa melakukan pengawasan terhadap kondisi bendera yang dikibarkan di wilayahnya. Apabila ditemukan bendera yang tidak layak, masyarakat diminta segera menggantinya dengan yang baru sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.

Momentum penting lainnya yang menjadi perhatian dalam surat edaran adalah pelaksanaan Detik-Detik Proklamasi pada 17 Agustus 2026. Seluruh masyarakat diimbau menghentikan aktivitas sejenak pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIBselama tiga menit ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak.

Pengecualian diberikan bagi aktivitas yang apabila dihentikan dapat membahayakan keselamatan jiwa maupun mengganggu pelayanan yang bersifat darurat.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga menginstruksikan seluruh kecamatan dan desa untuk menjaga situasi tetap aman, nyaman, damai, dan kondusif selama rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI berlangsung. Kebersihan lingkungan juga menjadi perhatian dengan mengajak masyarakat bergotong royong menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata.

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Malinau berharap peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga mampu menumbuhkan semangat nasionalisme, memperkuat persatuan masyarakat, serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan simbol-simbol negara.

Pemerintah Kabupaten Malinau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan penuh semangat, kebersamaan, dan rasa cinta tanah air sebagai wujud penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *