Penulis : Medry | Editor : Evandry
JAKARTA, PIJARMALINAU.COM – Komisi II DPR RI mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilakukan serentak oleh Presiden RI, mencatatkan sejarah baru bagi bangsa Indonesia. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan hal ini sebagai bagian dari langkah penting dalam tata kelola pemerintahan.
“Ini menjadi sejarah baru bagi Indonesia. Tidak hanya Pilkadanya yang serentak, tetapi pelantikannya juga serentak oleh Presiden. Pak Mendagri (Tito Karnavian) bahkan menyebut, dalam sejarah bangsa kita, baru kali ini Presiden akan melantik gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak,” ujar Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, dikutip dari CNN Indonesia.
Pelantikan ini didasarkan pada Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan untuk melantik kepala daerah terpilih.
“Baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, maupun wakil wali kota, seluruhnya akan dilantik oleh Presiden,” jelas Rifqi.
Rifqi berharap pelantikan serentak ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara program pemerintah pusat dan daerah. Ia juga menyebut pelantikan ini akan menjadi kesempatan bagi Presiden untuk menyampaikan visi dan memberikan arahan kepada para kepala daerah terpilih.
“Melalui pelantikan ini, Presiden dapat menyampaikan visi dan pembekalan penting agar terjadi sinkronisasi antara program nasional dan daerah,” katanya.
Rifqi menambahkan, pelantikan ini juga terkait dengan wacana retreat bagi kepala daerah terpilih yang digagas oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Ini selaras dengan ide Presiden untuk mengadakan retreat guna memberikan pembekalan lebih mendalam bagi kepala daerah,” tuturnya.
Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan secara serentak pada 6 Februari 2025.
Acara ini akan digelar di Jakarta, kecuali untuk Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki aturan khusus.
Sementara itu, bagi kepala daerah yang masih bersengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Komisi II DPR RI juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, guna menyesuaikan pelaksanaan pelantikan serentak ini.
Dengan pelantikan serentak ini, Indonesia memasuki era baru dalam sistem pemerintahan, mengedepankan efisiensi dan sinergi antara pusat dan daerah.
Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News.