Penulis : Medry | Editor : Evandry
MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Pemerintah Kabupaten Malinau mulai melaksanakan proses verifikasi dan validasi kebutuhan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) untuk tahun 2025.
Kegiatan yang digelar di ruang Laga Feratu pada Selasa (26/8/2025) ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H.
Dalam sambutannya, Sekda Ernes menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan.
“Pemerintah memang tidak bisa sepenuhnya lepas dari tenaga non-PNS. Dalam pelaksanaan tugas pemerintahan maupun pelayanan publik, kita tetap membutuhkan dukungan tenaga non-ASN,” ujar Sekda Ernes kepada peserta kegiatan.
Namun, ia mengingatkan bahwa penataan tenaga non-ASN harus dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Pengangkatan pegawai non-ASN yang baru tidak diperbolehkan lagi. Maka, kita harus betul-betul serius melakukan verifikasi dan validasi. Ini menjadi langkah awal dalam memastikan keberadaan mereka diatur dengan baik,” tegasnya.
Sekda Ernes juga mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah agar memastikan proses pendataan dilakukan dengan benar dan informasi sampai ke seluruh tenaga non-ASN, hingga ke tingkat kecamatan.
“Jangan sampai ada yang tertinggal hanya karena kurang informasi. Sosialisasi harus dilakukan menyeluruh, supaya proses ini tidak ada yang terlewat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Malinau, Yuli Triana, S.Sos., M.Si., dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperjelas status tenaga non-ASN yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum.
“Melalui mekanisme PJLP, kita ingin memberi kepastian hukum, baik mengenai hak, kewajiban, maupun status pekerjaan mereka. Ini penting agar mereka tidak lagi bekerja dalam ketidakpastian,” jelas Yuli.
Yuli juga menekankan pentingnya akurasi data agar penempatan tenaga PJLP bisa sesuai dengan kebutuhan riil organisasi.
“Kami ingin memastikan jumlah, kualifikasi, dan jenis pekerjaan tenaga non-ASN yang dibutuhkan benar-benar sesuai. Ini agar penempatan tenaga bisa lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran,” katanya.
Kegiatan ini diikuti oleh kepala OPD, sekretaris, pejabat bagian umum dan kepegawaian, serta staf terkait. Setelah sesi pembukaan, acara dilanjutkan dengan sosialisasi teknis terkait mekanisme PJLP. Proses verifikasi dan validasi dijadwalkan berlangsung hingga Jumat mendatang di Gedung Diklat BKPP Malinau.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Malinau berharap dapat memperkuat sistem kepegawaian yang lebih profesional dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh unit kerja pemerintahan. (md)








