Asisten I Secara Resmi Membuka Sosialisasi Pembinaan Disiplin ASN

MALINAU, PIJARMALINAU. COM – Pemerintah Kabupaten Malinau menggelar Sosialisasi Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Banjarmasin. Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Disiplin ASN untuk Mewujudkan Kinerja Optimal dan Profesionalisme di Kabupaten Malinau” ini dilaksanakan di ruang Tebengang pada Rabu (11/9/2024).

Acara dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kamran Daik. Dalam sambutannya, Kamran menyampaikan bahwa disiplin ASN merupakan hal yang fundamental dalam menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur secara tegas mengenai kewajiban, larangan, serta sanksi yang dapat diberikan kepada ASN yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

“Karena itu, pemahaman terhadap PP ini menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap ASN di Kabupaten Malinau dapat bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab,” ucap Kamran.

Ia menekankan bahwa seiring perkembangan zaman dan tantangan yang semakin kompleks, penguatan disiplin menjadi kunci untuk mewujudkan kinerja yang optimal dan profesional di seluruh pemerintahan.

“Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana PP Nomor 94 Tahun 2021 dapat diimplementasikan secara efektif dalam konteks sehari-hari,” ujarnya.

Kamran juga menegaskan bahwa disiplin bukan hanya soal sanksi atau hukuman, tetapi lebih kepada bagaimana ASN mampu menginternalisasi nilai-nilai etika, tanggung jawab, serta semangat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“ASN di Kabupaten Malinau harus mampu menjadi motor penggerak perubahan, beradaptasi dengan perkembangan zaman serta tetap memegang teguh nilai-nilai integritas,” jelasnya.

Laporan Sekretaris BKPP

Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), Tanid, melaporkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada ASN mengenai aturan dan ketentuan disiplin yang berlaku, serta mendorong terwujudnya ASN yang profesional dan bertanggung jawab guna mendukung tercapainya tujuan pembangunan di Kabupaten Malinau.

Peserta kegiatan ini terdiri dari Sekretaris OPD di lingkungan Pemkab Malinau, RSUD, pejabat fungsional yang membidangi kepegawaian, kepala sekolah di sekitar kota, kepala puskesmas, serta staf masing-masing perangkat daerah yang membidangi presensi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *