Bupati Malinau Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2005-2025

Bupati Malinau

MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD ) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, dimana kurun waktu RPJPD sesuai dengan kurun waktu RPJPN yang akan berakhir pada tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Bupati Malinau Wempi W. Mawa SE,. MH dalam penyampaian draft hasil evaluasi Rencana Panjang Pembangunan Daerah (RPJPD) 2005-2025 Kabupaten Malinau, di ruang Laga Feratu Lantai ll kantor Bupati Malinau, Rabu (12/04/2023).

Bacaan Lainnya

Bupati mengatakan sebagaimana amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 pasal 11 ayat (3) disebutkan Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD yang sedang berjalan. perlu dilakukan evaluasi terhadap RPJP,” jelas Bupati.

Dalam proses evaluasi, kebutuhan akan data secara sistematis sangat menentukan kualitas pengendalian dan evaluasi.

Bupati menghimbau kepada perangkat daerah, instansi vertikal dan pihak-pihak terkait agar dapat memberikan informasi atau data-data yang dibutuhkan sehingga hasil evaluasi RPJPD Kabupaten Malinau, benar – benar dapat memberikan gambaran capaian arah kebijakan pembangunan selama 20 tahun di setiap tahapan RPJMD.

Oleh karena itu, lanjutnya,”Hasil dari evaluasi RPJPD Kabupaten Malinau tahun 2005-2025 yang bersifat positif berupa faktor pendorong tercapainya kinerja yang baik tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan, sedangkan yang bersifat negatif yang menjadi faktor penghambat menjadi catatan kita untuk memperbaiki kinerja ke depan,” Ucapnya.

Semoga tujuan akhir pembangunan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dapat terwujud,”Pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *