Pada hari Senin, 2 Desember 2024, Bupati Malinau, Wempi W Mawa, SE., MH, hadir dalam acara penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat
Adat Dayak Tenggalan Desa Belayan, Kecamatan Malinau Utara.
Acara tersebut berlangsung di Balai Adat Tegalan Desa Belayan. Dalam sambutannya, Bupati Wempi W Mawa mengungkapkan bahwa Kabupaten Malinau memiliki kekayaan alam yang luar biasa dan dihuni oleh masyarakat dengan keberagaman adat dan budaya yang tinggi. Pemerintah Kabupaten Malinau memiliki visi untuk mewujudkan kabupaten yang mandiri, damai, dan sejahtera, yang didukung oleh pemerintahan yang profesional. Pembangunan ekonomi berbasis potensi daerah dan kearifan lokal menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah.
Beliau menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat sangat penting. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah mengakui hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk
pengelolaan tanah, wilayah, sumber daya alam, kebudayaan, dan lingkungan hidup secara mandiri. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bupati Wempi mengumumkan bahwa saat ini sudah ada
sepuluh masyarakat hukum adat yang diakui di Kabupaten Malinau, dan yang terbaru adalah Masyarakat Hukum Adat Dayak Tenggalan Desa Belayan, yang telah mendapatkan pengakuan
resmi melalui Surat Keputusan Bupati Malinau dengan nomor 660.2/K.289/2024.
Bupati Wempi juga mengimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung inisiatif yang dikembangkan oleh masyarakat hukum adat di desa-desa, serta
mengingatkan pentingnya menjaga adat, budaya, dan lingkungan, terutama hutan, karena hutan adalah masa depan bagi anak cucu kita. “Selamat kepada Masyarakat Hukum Adat Dayak Tenggalan Desa Belayan,” ujar Bupati Wempi, menutup sambutannya.