Pada Kamis pagi, 5 Desember 2024, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., diwakili oleh Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Jon Ifung, S.Sos., M.M., menghadiri sekaligus membuka acara seminar akhir penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Penanaman Modal.
Acara ini berlangsung di Hotel MC, Kota Malinau. Dalam sambutan Sekretaris Daerah yang dibacakan oleh Asisten II, ditekankan pentingnya seminar ini sebagai upaya menciptakan payung hukum yang jelas dan berbasis kebutuhan lokal. Tanpa regulasi yang tepat, potensi investasi di Kabupaten Malinau tidak akan dapat dioptimalkan. Oleh karena itu, penyusunan naskah akademik dan RANPERDA ini diharapkan mampu menjawab tantangan sekaligus menangkap peluang investasi.
Ada empat poin utama yang menjadi harapan dari RANPERDA Penanaman Modal ini:
1 Menciptakan regulasi yang adaptif dan akuntabel, selaras dengan regulasi nasional dan dinamika global.
2 Memberikan transparansi dan kepastian hukum bagi para investor, baik lokal maupun asing.
3 Mendorong keberpihakan pada masyarakat lokal, termasuk keterlibatan UMKM dalam rantai investasi.
4 Memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat, untuk membangun ekosistem investasi yang inklusif.
“Seminar ini harus menghasilkan regulasi yang tidak hanya baik di atas kertas, tetapi juga mampu menciptakan perubahan nyata yang dirasakan oleh masyarakat.
Komitmen kita bersama adalah memastikan kebijakan ini efektif dalam pelaksanaannya,” ujar Jon Ifung.