JAKARTA, PIJARMALINAU.COM – Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR baru-baru ini mengumumkan adanya poin revisi dalam Undang-Undang (UU) Desa yang mengatur tentang pemberian tunjangan purnatugas kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. Poin ini dijelaskan dalam tiga Pasal, yaitu Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62.
dikutip dari kompas.com, Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (26/6/2023), Tim Ahli Baleg memberikan penjelasan terkait tunjangan purnatugas yang direncanakan. Mereka menyatakan bahwa tunjangan purnatugas akan diberikan satu kali setelah para pejabat desa tersebut menyelesaikan tugasnya, dan diberikan dalam bentuk uang.
“Jadi Pasal 62, Pasal 50A, dan Pasal 26, itu satu rangkaian. Jadi buat Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa itu semua mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan,” ungkap seorang Tim Ahli Baleg dalam rapat tersebut.
Tim Ahli Baleg juga menjelaskan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan tunjangan purnatugas di dalam Pasal-pasal yang disebutkan. Pasal 26 ayat (3) huruf d menjelaskan hak Kepala Desa dalam menerima tunjangan purnatugas. Mereka berhak mendapatkan tunjangan tersebut satu kali setelah masa jabatan mereka berakhir, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
“Usulan penjelasan: yang dimaksud dengan tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang,” tambahnya.
Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 50A yang berkaitan dengan tunjangan purnatugas bagi perangkat desa. Pasal 50A huruf c menyatakan bahwa perangkat desa berhak menerima tunjangan purnatugas sekali setelah masa jabatannya berakhir, yang akan diatur dalam peraturan pemerintah. Tim Ahli Baleg menjelaskan bahwa tunjangan purnatugas ini merupakan penghargaan yang sah dalam bentuk uang bagi perangkat desa yang telah menyelesaikan jabatannya.
Tak hanya itu, Badan Permusyawaratan Desa juga akan menerima tunjangan purnatugas berdasarkan revisi UU Desa. Hal ini diatur dalam Pasal 62 huruf f.
“Anggota badan permusyawaratan desa, berhak, huruf (f) mendapatkan tunjangan Purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam peraturan pemerintah,” ucap tim ahli Baleg.
Dalam penjelasannya, tim ahli Baleg menyebutkan hal yang sama bagaimana skema pemberian tunjangan purnatugas. Yaitu, tunjangan diberikan dalam bentuk uang sebagai bentuk penghargaan bagi badan permusyawaratan desa yang selesai melaksanakan tugasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News.