Penulis : Steven YL | Editor : Evandry
MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Dalam upaya menegakkan integritas dan transparansi, Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau mengambil langkah tegas untuk mencegah korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam PPDB.
Pemkab Malinau, di bawah kepemimpinan Bupati Wempi W Mawa, SE., MH, menerbitkan Surat Edaran Nomor 700/94/HUKUM pada 21 Juni 2024.
Surat edaran ini menginstruksikan seluruh pihak atau unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah, atau pendidikan keagamaan di Kabupaten Malinau untuk mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan guna mencegah korupsi dan gratifikasi.
Seluruh pihak terkait, termasuk pegawai ASN dan Non-ASN di lingkungan pendidikan, menjadi target dari surat edaran ini.
Bupati Wempi dan Inspektorat Daerah Kabupaten Malinau turut terlibat dalam penerbitan dan pengawasan pelaksanaan edaran ini.
Edaran tersebut mencakup seluruh kegiatan yang berlangsung sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 dan berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Malinau.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Malinau menekankan pentingnya pelaksanaan PPDB yang transparan dan bebas dari tindakan korupsi, gratifikasi, suap-menyuap, serta penyalahgunaan kewenangan.
Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pendidikan yang bersih, profesional, dan akuntabel demi masa depan generasi penerus yang lebih baik.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam himbauan tersebut antara lain:
- Teladan Anti-Gratifikasi Semua pihak diwajibkan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
- Menjaga Integritas dalam PPDB Pelaksanaan PPDB harus bebas dari tindakan koruptif dan konflik kepentingan yang bertentangan dengan peraturan/kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana.
- Koordinasi dengan Inspektorat Semua pihak harus berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Malinau.
- Langkah-Langkah Pencegahan Instruksi untuk menghindari tindak pidana korupsi dengan memastikan kepatuhan terhadap hukum serta menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Edaran terbuka juga harus diterbitkan untuk menginformasikan kepada pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi apapun.
- Larangan Permintaan Dana atau Hadiah Tidak diperbolehkan meminta atau menerima dana dan/atau hadiah dari masyarakat dan/atau pegawai negeri lainnya.
- Pelaporan Gratifikasi Jika menerima gratifikasi, wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sesuai Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
- Penyaluran Bingkisan yang Mudah Rusak Bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) di www.gol.kpk.go.id.
- Pelaporan Praktik Suap Setiap praktik suap, permintaan uang/barang atas jasa pelayanan, serta penyalahgunaan kewenangan harus dilaporkan kepada KPK RI dan Inspektorat Kabupaten Malinau melalui nomor WhatsApp WBS Inspektorat Malinau 085248532314.
Himbauan ini mencakup seluruh kegiatan sebelum, saat, dan sesudah pelaksanaan PPDB, sebagai bentuk komitmen Pemda Malinau untuk mewujudkan Kabupaten Malinau yang Mandiri, Damai, dan Sejahtera dengan didukung oleh pemerintahan yang profesional dan bebas dari tindakan korupsi, gratifikasi, suap-menyuap, serta penyalahgunaan kewenangan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi, masyarakat dapat mengakses tautan www.jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp +62811145575.
Dengan langkah-langkah ini, Pemda Malinau berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi masa depan generasi penerus yang lebih baik.
Simak Berita dan Artikel lainnya di Google News.