MALINAU, PIJARMALINAU.COM — Sesuai dengan amanat undang-undang tentang pelaksanaan pengawasan pembangunan di daerah, maka pelaksanaan pengawasan dilakukan secara rutin dan setiap saat jika dibutuhkan. Karena itu, sebagai penanggung jawab pengendalian dan pengawasan pembangunan, kata Wakil Bupati Malinau, Jakaria SE, M.Si, dirinya bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan melakukan pengawasan dan pengedalian pembangunan setiap saat.
Namun yang rutin sesuai dengan program dan rencana kerjanya, pengawasan dan mengendalian kegiatan pembangunan lakukan setiap tiga bulan atau enam bulan sekali setiap tahun anggaran berjalan. Karena pengendalian dan pengawasan itu menjadi focus kegiatan dan tanggung jawab sebagai wakil bupati.
”Kalau pengawasan Pembangunan itu setiap saat jika ada hal -hal yang perku diselesaikan di lapangan. Tapi yang rutin itu berkala, tiga bulan sekali atau enam bulan sekali,” kata Wabup.
Oleh karena itu, Wakil Bupati Malinau sangat mengharapkan kepada seluruh opd terkait maupun pihak ketiga atau rekanan yang menjalankan pembangunan dapat bekerja sesuai dengan waktu dan target serta sasaran yang ditetapkan.
“Kita berharap, dalam pelaksanaan di lapangan itu koordinasi terus berjalan mulai dari pelaksana atau rekanan, pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga desa dan RT tempat kegiatan Pembangunan berjalan,” tukasnya.