Bangunan Eks Irau Malinau 2023 Akan Dilelang, Simak Syaratnya!

Bangunan Eks Irau

Penulis : Steven YL | Editor : Evandry

MALINAU, PIJARMALINAU.COM – Berakhirnya Festival Budaya Irau Malinau Ke 10 dalam rangka HUT Malinau ke 24 tahun 2023 tidak hanya menandai penutupan acara, tetapi juga menandai berakhirnya penggunaan aset dan bangunan yang digunakan selama acara tersebut.

Bacaan Lainnya

Bangunan eks Irau Malinau 2023, yang terdiri dari 8 blok stan dan 1 jembatan/selasar, telah diumumkan sebagai barang habis pakai, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau telah memutuskan untuk melelangnya. Proses lelang ini akan mempertimbangkan nilai susut dan nilai bekas pakai dari bangunan tersebut.

Sekretaris Dinas PUPR-Perkim Malinau, Aji Widodo, menyatakan bahwa meskipun bangunan ini sudah dianggap barang habis pakai, Pemerintah Daerah melihat peluang untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui lelang bangunan eks Irau Malinau 2023 ini.

“Meski status bangunan tersebut merupakan barang habis pakai, namun Pemerintah Daerah melihat peluang atau nilai yang masih ada pada bangunan eks Irau Malinau 2023 tersebut untuk mendapatkan PAD kabupaten Malinau.”Ungkap Aji Widodo, saat dihubungi pijarmalinau.com melalui Aplikasi WhatsApp.

Keputusan untuk melelang bangunan tersebut diambil setelah rapat bersama dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait.

Pengumuman resmi lelang umum, nomor: 900/05/PPL-BEI/2023, ditandatangani oleh Ketua Panitia Penjualan/Lelang, Marson, SH., MH, yang juga merupakan Asisten 3 (Ass 3) di Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau.

Proses pelelangan eks bangunan Irau Malinau 2023 ini akan berlangsung mulai tanggal 6 hingga 10 November 2023.

Peserta lelang adalah warga Kabupaten Malinau atau Warga luar Kabupaten Malinau yang harus dapat membuktikan identitas mereka dengan KTP/SIM.

Penawaran lelang dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada Ketua Panitia Penjualan/Lelang bangunan eks Irau Malinau 2023.

Peserta lelang juga diberikan kesempatan untuk meninjau barang sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dengan kondisi barang apa adanya.

Bagi pemenang lelang, kewajiban pembayaran harus dipenuhi dengan menyetorkan dana ke Kas Daerah Kabupaten Malinau, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia.

Tidak memenuhi kewajiban pembayaran akan mengakibatkan proses pelelangan ulang oleh panitia.

Aji Widodo mengundang semua pihak yang tertarik untuk mengikuti lelang ini.

Bagi masyarakat Kabupaten Malinau ataupun di luar kabupaten Malinau yang berminat untuk memperoleh bangunan eks Irau Malinau 2023, informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi kontak panitia, yaitu Sabarudin, ST (0813 9031 3642), dan Fadli, ST (0812 3432 7375). (syl)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *